Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1



DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com
DPULegal.com

PNS Dilarang Mendirikan PT, Benarkah?


DPULegal.com - Mekanisme pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) kini menjadi semakin mudah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang untuk mendirikan PT, tak terkecuali bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Namun, bisakah PNS mendirikan usaha atau bisnis khususnya yang berbentuk PT?

Dalam PP 53/2010 tersebut tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan

Mekanisme pendirian Perseroan Terbatas (“PT”) kini menjadi semakin mudah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang untuk mendirikan PT, tak terkecuali bagi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Namun, bisakah PNS mendirikan usaha atau bisnis khususnya yang berbentuk PT? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dahulu PNS memang dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.

Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

Oleh karena PNS pada awalnya dilarang untuk memiliki saham/modal perusahaan dan mengingat pula pendiri PT sudah pasti sekaligus pemegang saham, seperti yang telah dijelaskan dalam Pendiri PT dan Pemegang Saham, Apa Bedanya?, maka berdasarkan PP 30/1980 PNS dilarang mendirikan PT.

Namun kini PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Dalam PP 53/2010 tersebut tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.

Begitu pula ketentuan dalam UU ASN, tidak ada larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun jadi direktur/komisaris perusahaan.

Jadi, buat kamu yang berstatus sebagai PNS, kamu bisa mendirikan PT karena larangan kepemilikan saham/modal dan larangan melakukan kegiatan usaha kini telah dicabut. Meski demikian, PNS yang akan mendirikan usaha atau dalam hal ini PT tetap harus dengan izin dari atasan. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.

1 komentar untuk "PNS Dilarang Mendirikan PT, Benarkah?"

  1. Saya Heru daari Tangerang pakai pakai jasa ini cukup menyenangkan cepat, dipercaya oleh instansi lain dan saya tidak ragu menggunakan jasanya, tks.

    BalasHapus